TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

LEMBAGA PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN KERJASAMA

UNIVERSITAS KUSUMA HUSADA SURAKARTA

  1. Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kerjasama
    a. Tugas Pokok
    1) Menetapkan tujuan program baik jangka pendek, menengah dan panjang dalam kegiatan PPPK.
    2) Bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III.
    3) Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan di PPPK.
    4) Mensosialisasikan, mengkoordinasikan, hasil serta proses setiap program PPPK kepada lembaga dan garis koordinasi yang telah ditetapkan.
    5) Memonitor dan mengevaluasi hasil dan proses tracer study setiap tahun.
    6) Memonitor dan mengevaluasi program karir dan pemberdayaan alumni.
    7) Membuat planing of action setiap tahun berdasar program ajuan dari masing-masing badan di dalam PPPK.
    8) Membuat laporan pertanggung jawaban setiap akhir periode POA yang direncanakan.
    9) Berkoordinasi dengan universitas, lembaga, unit, bagian lain terkait dengan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program PPPK.
    10) Melaksanakan dan mengkoordinasikan dengan bagaian di dalam PPPK berkaitan dengan kebijakan terhadap lulusan, alumni dan kerjasama luar negeri.
    11) Merencanakan dan memandu proses kegiatan kerjasama luar negeri.
    12) Mengkonsolidasikan setiap poin kerjasama luar negeri pada setiap pihak yang terkait.
    13) Memandu dan mendampingi pimpinan dalam proses keputusan kerjasama luar negeri.
    14) Memandu dan mendampingi pimpinan dalam penyelesaian masalah terkait kerjasama luar negeri dan penyelenggaraan program PPK.
    15) Melaporkan secara berkala pelaksanaan dan perkembangan kerjasama luar negeri ke pimpinan.
    16) Melaksanakan tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

b. Wewenang
1) Menentukan prioritas pekerjaan.
2) Mengecek kelengkapan dan informasi kepada unit kerja yang relevan.
3) Memvalidasi dokumen laporan dari masing-masing bagian dalam PPPK.
4) Mengevaluasi hasil kerjasama luar negeri.

c. Tanggung Jawab
1) Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran
2) Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
3) Kebenaaran dan kelengkapan bahan kerja
4) Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
5) Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
6) Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas

2. Ketua Unit Akademik/Kurikulum

a. Tugas Pokok

  1. Menetapkan tujuan program baik jangka pendek, menengah dan panjang dalam kegiatan pengembangan pendidikan dan kerjasama.
  2. Melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi semua kegiatan di bagian pengembangan pendidikan dan kerjasama.
  3. Mensosialisasikan, mengkoordinasikan, hasil serta proses setiap program pengembangan pendidikan dan kerjasama kepada lembaga dan garis koordinasi yang telah ditetapkan.
  4. Membuat rencana program setiap tahun berdasar program pengembangan pendidikan dan kerjasama.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban setiap akhir periode program yang direncanakan.
  6. Berkoordinasi dengan Universitas, Lembaga, Unit, Bagian lain terkait dengan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan pendidikan dan kerjasama.
  7. Melaksanakan dan mengkoordinasikan dengan bagian di dalam pengembangan pendidikan berkaitan dengan kebijakan pengembangan pendidikan.
  8. Melaksanakan tugas lain untuk pekerjaan yang diperintahkan atasan yang mendukung tujuan jabatan.

b. Wewenang

  1. Menentukan prioritas pekerjaan
  2. Melakukan konsolidasi dengan Ketua Lembaga PPPK terhadap rencana bagian pengembangan pendidikan dan kerjasama.

c. Tanggung Jawab

  1. Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran
  2. Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
  3. Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
  4. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
  5. Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
  6. Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas

3. Ketua Unit Karir,Tracer Study dan Alumni

a. Tugas Pokok

  1. Menyusun program kerja bagian karir dan tracer study setiap tahun.
  2. Mengarsip semua dokumen bagian karir dan tracer study baik e-data ataupun data non-electronic.
  3. Membuat program berkaitan dengan penyiapan lulusan dan penyaluran lulusan.
  4. Menyelenggarakan rekrutmen dan memfasilitasi alumni untuk mendapatkan informasi terkait pengembangan karir.
  5. Mendampingi dan membantu pelaksanaan program pendukung peningkatan kompetensi alumni.
  6. Menyelenggarakan seminar persiapan kerja bagi lulusan.
  7. Menginformasikan data/dokumen bagian karir dan tracer study pada semua pihak perguruan tinggi yang membutuhkan.
  8. Melakukan, mengembangkan, memonitor dan mengevaluasi system tracer study pada tim tracer study perwakilan setiap prodi.
  9. Membuat laporan tracer study berkala dalam setiap akhir tahun atau sesuai kebutuhan Universitas Kusuma Husada Surakarta.
  10. Bekerjasama dengan Ketua Lembaga PPPK dan ketua bagian pengembangan pendidikan dan kerjasama dalam pelaksanaan setiap program PPPK, tracer study, upaya pemberdayaan lulusan dan kerjasama.

b. Wewenang

1) Menentukan prioritas pekerjaan.
2) Melakukan konsolidasi dengan Ketua Lembaga PPPK terhadap rencana bagian karir dan tracer study.
3) Melaporkan hasil tracer study secara berkala

c. Tanggung Jawab
1) Kebenaran dan ketepatan rumusan sasaran
2) Keserasian dan keterpaduan hubungan kerja
3) Kebenaran dan kelengkapan bahan kerja
4) Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
5) Kerahasiaan surat, dokumen, data dan informasi
6) Kebenaran dan kelengkapan laporan pelaksanaan tugas